Seputar BPKH
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Highlight Program
Kurs
Mata Uang | Jual | Beli |
---|---|---|
SAR | IDR 3,995 | IDR 3,987 |
SGD | IDR 10,786 | IDR 10,771 |
USD | IDR 14,994 | IDR 14,979 |
Siaran Pers
BPKH SALURKAN Rp1,2 TRILIUN NILAI MANFAAT KEPADA JEMAAH HAJI TUNGGU
BPKH Resmikan Kampung Haji, Wujudkan Hunian Layak bagi Penyintas Bencana di Sukabumi
BPKH Limited Memulai Kolaborasi Strategis Pengelolaan Hotel dan Layanan Haji dengan Hilton Makkah Convention Center
Resmi! BPKH melalui anak usahanya Bank Muamalat Indonesia bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
International Islamic Expo 2024: BPKH Limited Perluas kerjasama Investasi di Arab Saudi
Enam Kali Raih WTP, BPKH Buktikan Komitmen Kelola Dana Haji Amanah dan Terpercaya
International Islamic Expo 2024: BPKH Limited Perluas Investasi Hotel di Saudi